KRIMINAL

Tidak Dihadirkan di Persidangan KONI Sumsel, Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru

Arahberita.co.id — Majelis hakim akhirnya mengeluarkan surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memanggil mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, untuk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021.

Surat penetapan pemanggilan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, hari Senin tanggal 1 Juli 2024. Pasalnya, Herman Deru tidak bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena alasan JPU belum ada surat penetapan pemanggilan dari majelis hakim.

“Izin yang mulia, untuk pemanggilan Herman Deru, pimpinan keberatan karena belum ada surat penetapan dari majelis hakim.” kata JPU di persidangan.

“Baiklah kalau alasannya seperti itu akan kami bantu dengan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel tersebut.” ujar hakim ketua, Efiyanto.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar itu, menjerat terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.

Seperti diketahui, pemanggilan Herman Deru sebagai saksi, berdasarkan surat permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin. Hal itu dikarenakan, majelis hakim ingin menggali keterangan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel pada saat itu, terkait pencairan dana hibah KONI tahap II sebesar Rp25 miliar yang tidak dibahas di DPRD Sumsel.

Sementara itu, I Gede Pasek Suardika, ketua tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin, menegaskan, pihaknya tidak akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan jika Herman Deru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Karena menurut I Gede Pasek, keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengarkan, demi keadilan terhadap kliennya Hendri Zainuddin.

“Tadikan teman-teman media sudah mendengar, majelis hakim telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, beliau kami minta dihadirkan karena mempunyai otoritas dalam perkara ini, harus ikut bertanggung jawab. Karena siklus ini kan hulunya dari sana.” ujar I Gede Pasek seusai sidang.

Seperti diketahui, sebelumnya terungkap fakta dalam persidangan bahwa dana hibah Rp12,5 miliar, awalnya dibahas DPRD. Kemudian, pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar tidak dibahas melalui DPRD. Atas fakta sidang itulah, majelis hakim menilai, keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengar, terkait proses pencarian dana hibah KONI tersebut. (ab)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button