Arahberita.co.id — Sidang pembuktian kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024.
Terungkap di persidangan, kekacauan administrasi laporan penggunaan Dana Hibah tahun 2021, bermula sejak saksi yang bernama Amir Faisal sebagai Ketua Tim Audit Internal, mengundurkan diri dari jabatannya.
Majelis Hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Efiyanto, banyak mencecar Amir Faisal dengan berbagai pertanyaan. Terutama mengenai terungkapnya pengunduran dirinya sebagai Ketua Tim Audit, karena adanya beberapa temuan hasil audit terhadap pengadaan perlengkapan atlit yang melebihi harga pasaran.
Amir Faisal berdalih, disamping laporan temuan itu tidak ditanggapi, ia juga mengaku karena keterbatasan tenaga Audit Internal serta banyaknya beban yang harus ia selesaikan dalam audit terkait Dana Hibah di KONI Sumsel.
Oleh karena itu, di persidangan, Amir Faisal mengungkapkan bahwa dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Tim Audit yang beranggotakan empat orang itu.
Sontak pernyataan itu menarik perhatian tim Penasehat Hukum. Diantaranya ditanggapi Rizal Syamsul. Ia mencurigai keterangan saksi Amir Faisal.
“Sebab, menurut kami keterangan dari saksi Amir Faisal ini sedikit janggal, karena bukan baru-baru ini saja ia mengurusi terkait audit keuangan internal KONI Sumsel, sehingga terkesan lari dari tanggung jawab.” kata Rizal Syamsul saat diwawancarai usai sidang.
Apalagi, lanjut Rizal Syamsul, banyaknya beban yang dikatakan oleh Amir Faisal, mengundang teka-teki dan pertanyaan besar, apakah itu beban kerja atau beban pribadi.
“Apalagi tadi hakim mendalami pertanyaan kita tadi kepada saksi Amir Faisal, dan kok memilih mundur dari puncak memeriksa 305 transaksi keuangan KONI Sumsel, jadi inilah yang kita anggap pintu masuk awal mulanya kekacauan adminstrasi.” tambahnya.
Paling tidak kata, Rizal Syamsul, Amir Faisal ini seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap kacau balaunya adminstrasi keuangan yang terjadi di KONI Sumsel dalam perkara ini.
Di sisi lain, Rizal Syamsul juga mempertanyakan Amir Faisal ini, karena itua merupakan seorang audit profesional yang telah bekerja menjadi tim audit internal KONI Sumsel sejak tahun 2010.
Apalagi, lanjut Rizal Syamsul, terungkap fakta di persidangan bahwa KONI Sumsel dapat dana ratusan miliar, dan dapat diselesaikan laporan audit keuangannya oleh Amir Faisal.
“Ini cuma puluhan miliar, malah memilih mundur. Nah ini ada apa, ditambah lagi pengunduran diri Amir Faisal sebagai ketua tim audit, berbarengan dengan mundurnya bendahara KONI Sumsel Amiri.” bebernya.
Ia berharap agar para aparat penegak hukum untuk juga mendalami adanya dugaan keterlibatan pertanggungjawaban dari saksi Amir Faisal selaku ketua tim audit internal KONI Sumsel.
Selain itu, ia juga meminta agar mantan bendahara KONI Sumsel, turut didalami perannya, karena dalam perkara ini telah ada mantan Sekretaris dan Ketua Harian yang telah diproses hukum, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.