ENTERTAINMENT

Terkuak Ini Alasan Ria Ricis Minta Cerai Dengan Teuku Ryan

Arahberita.co.id — Kabar rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan terus bergulir.

Baru-baru ini terkuak keputusan Ria Ricis ingin pisah dengan Teuku Ryan.

Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai sejak Jumat (3/5/2024).

Hasil sidang putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan pun banyak beredar di media sosial sesuai dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Dalam putusan tersebut, tertera salah satu alasan Ria Ricis meminta cerai kepada Teuku Ryan karena sempat mendiamkan dirinya selama satu minggu.

Bukan tanpa alasan, Teuku Ryan mendiamkan Ria Ricis karena dirinya tidak memiliki uang.

Karena tidak ingin terus didiamkan oleh sang suami, Ria Ricis pun mentransger uang Rp 500 juta kepada Teuku Ryan melalui sang kakak, Shindy.

Uang ratusan juta tersebut diberikan Shindy pada Teuku Ryan dengan alasan honor dari kerja sama.

“Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat (Teuku Ryan) sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand,” tulis keterangan dalam putusan sidang tersebut.

Usai menerima transferan dari Ria Ricis, sikap Teuku Ryan pun langsung berubah menjadi baik.

“Yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat,” tambahnya.

Terkait alasan Ria Ricis meminta kakaknya mentransfer uang pada Teuku Ryan karena dirinya tak ingin sang suami tersinggung.

“Bahwa setahu saksi Penggugat pernah memberikan uang kepada Tergugat sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II (adik kandung saksi) dan berpesan kepada Shindy agar tidak mengungkapkan hal itu kepada Tergugat. Seolah-olah uang tersebut berasal dari hasil kerjasama Shindy dengan Tergugat dalam mempromosikan produknya Shindy. Hal itu dilakukan Penggugat agar Tergugat tidak merasa tersinggung kepada Penggugat,” bunyi keterangan putusan sidang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button