HEADLINE

RT 48 Siap Mencari Pemimpin Baru

Arahberita.co.id– Rukun Tetangga (RT) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(“PP 47/2015”), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

Jenis LKD paling sedikit meliputi:
1. Rukun Tetangga
2. Rukun Warga (“RW”);
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
4. Karang Taruna;
5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pengurus LKD terdiri atas:
1. ketua;
2. sekretaris;
3. bendahara; dan
4. bidang sesuai dengan kebutuhan.

Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Tetapi pada Permendagri 18/2018 ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.

Prosedur Pemilihan Ketua RT jika Mengundurkan Diri dari Jabatan
Pengaturan mengenai RT ini biasanya lebih lanjut juga diatur dalam peraturan di masing-masing daerah.

Pengurus RT terdiri dari:
1. Ketua;
2. Sekretaris;
3. Bendahara; dan
4. Bidang (Dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan).

Ketua RT hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam jabatan yang sama secara berturut-turut.

Pengurus RT berhenti sebelum habis masa baktinya dalam hal:
1. meninggal dunia;
2. mengundurkan diri sebagai pengurus; atau
3. dinonaktifkan

Dalam hal Ketua RT berhenti sebelum habis masa baktinya, maka dilakukan pemilihan Ketua RT baru.

Berkaitan dengan hal itu, RT.48 RW.12 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Akan melaksanakan pemilihan ketua RT baru, dikarenakan Ketua RT lama telah habis masa jabatannya. Dalam kontestasi pemilihan ketua RT yang baru akan dilaksanakan pada jum’at, 24 Mei 2024 terpilih atau terdapat 2 (dua) orang kandidat calon yang akan bersaing di kontestasi tersebut.
Dua diantaranya adalah :

1.Ahmad Farhan (Aan)
2. RA Syafaruddin BA.

Ahmad Farhan Calon RT.48 RW.12 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang
Ahmad Farhan Calon
RT.48 RW.12 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang

 

Keduanya adalah putra terbaik dilingkungan RT.48 salah satu dari kandidat tersebut, Ahmad Farhan (Aan) yang notabennya adalah mantan pegawai Pemerintah Kota Palembang ini ingin menyalurkan dan mengabdikan dirinya kepada masyarakat RT 48.

Dari pengalamannya selama 5 tahun bekerja di salah satu kantor kecamatan yang ada dikota Palembang tsb, mengatakan : kita buat RT.48 menjadi RT yang unggul bandingkan RT-RT yang lain, kita kuatkan pada sistem keamanan, kebersihan lingkungan RT, menerapkan anak muda (karang taruna) harus mempunyai kegiatan positif, kesejahteraan masyarakat, dangan menerapkan pembiayaan adminitrasi ke pemerintahan tanpa biaya / 0 (nol) Rupiah, menjadikan RT yang Religius, gotong royong untuk menjaga kebersihan harus dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setiap bulannya, dan masih banyak lagi yang akan di garap oleh calon RT yang masih muda tsb.

Dukungan pencalonan kepada Ahmad Farhan juga di dorong oleh warga RT.48 yang selama ini menginginkan perubahan untuk wilayah RT.48

“Harapan saya agar pemilihan ketua RT yang baru nanti dapat berjalan dengan lancar, amanah, jujur, dan terbuka kepada seluruh warga sekitar terkhusus pemilih yang menyumbangkan hak suaranya, untuk mendapatkan ketua RT yang baru.

“Apapun hasilnya nanti, kita berharap dan berdo’a kepada Allah semoga kontestasi yang akan berlangsung nanti mendapatkan ridho serta limpahan rahmat dari Allah SWT. Tutupnya (Aan) salah satu jebolan pondok pesantren ternama di kota palembang tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button