HEADLINE

Ragu Rakaat Shalat dan Lupa Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan UAS

Arahberita.co.id— Sujud Sawi adalah sujud yang dilakukan ketika seorang umat muslim melakukan kesalahan dalam ibadah shalatnya.

Kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan seperti meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang secara tidak sengaja.

Sementara itu, ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam sholat fardhu atau sunnah karena lupa.

Kejadian ragu atau lupa dengan gerakan-gerakan ibadah shalat ini tak jarang terjadi dalam praktik ibadah shalat sehari-hari.

Namun untuk memperbaiki kesalahan dan menyempurnakan ibadah shalat tersebut, umat muslim dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Namun terkadang, anjuran untuk menyempurnakan dan memperbaiki ibadah shalat dengan sujud sahwi ini pun terlewatkan.

Misalnya, saat melakukan ibadah shalat, umat muslim ragu dengan jumlah rakaat shalat yang telah dikerjakan.

Tetapi ia juga lupa untuk mengerjakan sujud sahwi hingga shalatnya diakhiri dengan salam.

Lalu bagaimanakah status shalat yang dia kerjakan tersebut, apakah tetap sah meski tanpa sujud sahwi?

Da’i atau pendakwah nasional Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.

Video penjelasan Ustad Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal sujud sahwi, bacaan dan tata cara mengerjakannya.

Penjelasan Ustad Abdul Somad

Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.

Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.

Lalu bagaimana dengan shalat yang tidak disempurnakan dengan sujud sahwi tersebut?

Dikatakan Ustad Abdul Somad, shalatnya tetap sah.

Sebab, hukum mengerjakan sujud sahwi adalah sunnah.

“Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik. Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah,” terang dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam video yang diunggah YouTube Teman Ngaji pada 31 Juli 2017.

“Karena sujud sahwi itu hukumnya sunnah,” sambung UAS.

Lalu kapankah sujud sahwi itu dikerjakan? Sebelum atau seduah salam?

Terkait waktu mengerjakan sujud sahwi, kata Ustad Abdul Somad, dikerjakan sesuai dengan kapan seseorang mengingat ada kekurangan pada shalatnya.

Jika ia mengingat ada kekurangan sebelum shalatnya diakhiri dengan salam, maka sujud sahwi dikerjakan sebelum salam.

Sebaliknya, apabila kekurangan tersebut diingat ketika sudah melakukan salam, maka sujud sahwi dikerjakan setelah salam.

Lebih lanjut Ustad Abdul Somad menerangkan, mengenai sujud sahwi ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button