Arahberita.co.id, Musi Rawas — Kepolisian Sektor (Polsek) BTS Ulu Cecar Resort Kabupaten Musi Rawas (Mura) tidak main-main dengan komitmen pemberantasan Narkotika, Psikotropika, dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba). Hal ini terbukti dengan berhasil diamankannya bandar narkoba di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 dengan barang bukti yakni 14,76 gram Narkoba.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek BTS Ulu Cecar, Iptu Jemmy Amin Gumayel, membenarkan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan satu orang warga Desa Pelawe, setelah mendapatkan informasi dari lingkaran keluarga pelaku.
“Benar, saat Operasi Pekan Musi 2024 ini, kami dari Polsek BTS Ulu telah mengamankan satu warga Desa Pelawe yakni Hengki (39). Awalnya, informasi aktivitas pelaku ini, banyak masuk ke kami, termasuk dari lingkaran keluarga pelaku sendiri. Kemudian, kami langsung profiling dan pemetaan sasaran. Pelaku pun berhasil diamankan di tepi jalan, depan salah satu rumah kerabatnya di Desa Pelawe.” tutur Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Dilanjutkannya, saat berhasil diamankan, pelaku tertangkap tangan sedang menguasai Narkotika jenis Shabu, yang disimpan di dalam kotak plastik. “Pada saat diamankan, secara bersamaan pelaku tertangkap tangan menguasai Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam kotak plastik yang isinya puluhan klib-klib kecil berisi serbuk kristal shabu. Termasuk juga di TKP, kami menemukan bong alat isap shabu, pyhrex, dan sekop plastik.” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek BTS Ulu untuk dilakukan pemeriksaan awal dan perkara ini pun dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
“Terima kasih kepada warga Desa Pelawe yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini. Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus ini tidak akan berhasil dan pihak Polsek BTS Ulu terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.” tutup Iptu Jemmy Amin Gumayel. (mil)