Pendaftaran PPS di Ogan Ilir Untuk Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Arahberita.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah mengatakan, Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November mendatang dan saat ini proses rekrutmen PPS sedang berlangsung.
Berikut ini dokumen persyaratan, persyaratan umum dan jadwal pelaksanaan penerimaan PPS di Ogan Ilir :
1. Dokumen Persyaratan
a. KTP.
b. Pas foto.
c. Ijazah terakhir.
d. Surat pendaftaran.
e. Surat pernyataan.
f. Daftar riwayat hidup.
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Berusia paling rendah 17 tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
3. Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran
a. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (2 Mei hingga 6 Mei 2024).
b. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (2 Mei hingga 8 Mei 2024).
c. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS (9 Mei hingga 11 Mei 2024).
d. Penelitian administrasi calon anggota PPS (3 Mei hingga 12 Mei 2024).
e. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (13 Mei dan 14 Mei 2024).
f. Seleksi tertulis calon anggota PPS (15 Mei hingga 18 Mei 2024).
g. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (19 Mei dan 20 Mei 2024).
h. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (13 Mei hingga 20 Mei 2024).
i. Wawancara calon anggota PPS (21 Mei hingga 23 Mei 2024).
j. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (24 Mei dan 25 Mei 2024).
k. Penetapan calon anggota PPS (25 Mei 2024).
l. Pelantikan anggota PPS (26 Mei 2024).
“Silakan mempersiapkan diri sebaik mungkin dan mengikuti syarat-syarat yang ditentukan untuk pendaftaran anggota PPS,” ucap Masjidah.
Untul informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor kontak 0812 789 1234 (Thabrani) dan 0811 301 026 (Andri Syaputra). (AL)