Uncategorized

Pendaftaran Merek Kolektif Terus Disosialisasikan

Arahberita.co.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan salah satu kekayaan intelektual.

“Merek kolektif belum banyak yang memanfaatkannya, oleh karena itu terus disosialisasikan kepada masyarakat umum serta pelaku usaha melalui berbagai kegiatan tatap muka dan media massa termasuk radio,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Dia menjelaskan merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran merek perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.

Sedangkan merek individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum.

“Keunggulan merek kolektif dapat menekan biaya pendaftaran, promosi dan biaya penegakan hukum karena ditanggung bersama anggota. Pemerintah Daerah juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, serta memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya mendorong masyarakat dan pelaku usaha melakukan pendaftaran merek kolektif khas daerah di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Dengan gencarnya sosialisasi merek kolektif diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sebagai perlindungan hukum kekayaan intelektual (KI) komunal dan meningkatkan perekonomian daerah.

Penggunaan merek kolektif oleh pelaku UMKM memiliki potensi yang dapat menguntungkan banyak pihak. Potensi menguntungkan dalam penggunaan merek kolektif diantaranya menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen yang lain, penguatan kualitas yang berstandar.

“Kemudian peluang kerja sama dengan sesama anggota, serta sebagai alat pembangunan daerah,” katanya.

Dia menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan 2024 ini sebagai tahun indikasi geografis (IG). Pencanangan tersebut merupakan upaya mempromosikan produk unggulan daerah dan sebagai upaya melindunginya dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.

“Demikian juga terhadap merek kolektif yang saat ini mulai kami promosikan dan didiseminasikan kepada para pelaku UMKM sehingga dapat mendorong mereka mengajukan pendaftaran merek kolektif,” kata Kakanwil Ilham.

Sementara Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Sumsel Dian Merdiansyah ketika melakukan sosialisasi di salah satu stasiun radio swasta di Palembang baru-baru ini mengajak pendengar memahami merek kolektif sesuai dengan Undang-undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Meskipun memiliki nama dan tujuan yang sama yaitu untuk membedakan produk/jasa, namun merek dan merek kolektif merupakan dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Dian mencontohkan merek kolektif yang saat ini telah terdaftar seperti Perkumpulan Batik Nitik Trimulyo, Kelompok Usaha Pande Besi dan dari Pemprov Yogyakarta memiliki tiga merek kolektif yakni Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition untuk memberdayakan pengusaha di DIY.

Sedangkan di Sumatera Selatan, sampai saat ini belum ada merek kolektif, untuk itu pihaknya terus mendorong pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan perkumpulan/paguyuban agar dapat menggali potensi kelompoknya sehingga dapat meningkatkan reputasi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini pihaknya sedang memfasilitasi pendampingan PT. Bukit Asam Tbk yang bekerja sama dengan Bappeda Litbang Kabupaten Muara Enim guna mendaftarkan Merek Kolektif SIBA (Sentra Industri Bukit Asam) bagi UMKM yang tergabung dalam perajin songket, batik kujur dan budidaya bunga rosella.

Tim Kemenkumham terus memetakan potensi merek kolektif yang ada di 17 kabupaten/kota se-Sumsel, seperti di Kota Palembang ada Kampung Songket, Musi Banyuasin ada Kampung Gambo, di Ogan Ilir ada Kampung Tenun, serta masih banyak lagi.

“Untuk itu, kami tidak pernah lelah menyosialisasikan ini ke seluruh lapisan masyarakat, apalagi mengingat pendaftaran merek saat ini mudah, terjangkau dan dapat dilakukan secara daring (online),” kata Penyuluh Hukum Ahli Muda itu. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button