Pencuri di Ogan Ilir Berhasil Diamankan Polisi Usai Gondol 3 Motor Sekaligus
Arahberita.co.id — Aksi pencurian di wilayah Tanjung Batu, Ogan Ilir diungkap oleh aparat kepolisian dalam waktu tak sampai 12 jam.
Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak tiga motor dan empat tabung gas sekaligus beserta satu unit handphone dan dua buah raket dari rumah warga.
Kabar pencurian ini memunculkan spekulasi di masyarakat bahwa pelaku memiliki ilmu pembungkam agar pemilik kendaraan tak sadar menjadi korban kejahatan.
Bahkan pelaku yang kini ditetapkan tersangka disebut-sebut sempat makan dan minum di sela aktivitas pencurian, sementara pemilik kendaraan sedang tidur pulas.
Merespon isu ini, Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna menerangkan bahwa tersangka bernama Piromli (58) beraksi dengan seorang rekannya yang kini buron.
“Aksi pencurian tersebut di mana tersangka masuk ke rumah warga lewat jendela dan mengeluarkan satu-persatu sepeda motor curian. Ada tiga sepeda motor,” terang Sondi di Mapolsek Tanjung Batu, Rabu (13/3/2024).
Soal isu tersangka yang memiliki ilmu pembungkam, Sondi menegaskan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara diantaranya meminta keterangan langsung dari tersangka.
“Kami tidak percaya begitu saja soal itu. Masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Sondi.
Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (8/3/2024) lalu sekira pukul 01.00.
Saat bangun pagi, pemilik rumah menyadari sejumlah barang di rumah tersebut hilang.
Pemilik rumah pun mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan tak tertutup rapat dan jendela tak terkunci.
Setelah ditelusuri, kata Sondi, tersangka diketahui berada di wilayah Kecamatan Indralaya.
Polsek Tanjung Batu berkoordinasi dengan personel Polsek Indralaya dalam melakukan penyergapan terhadap tersangka.
Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti curian, diantaranya empat buah tabung gas elpiji warna hijau dan sebuah raket.
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti utama sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
Tiga unit sepeda motor curian yang diduga hendak dijual tersebut lalu diamankan beserta barang bukti lainnya ke Mapolsek Tanjung Batu.
“Untuk satu pelaku lainnya belum tertangkap. Masih buron,” ujar Sondi.
Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara pencurian yang tergolong masif ini.
Sementara tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sondi menegaskan.