KRIMINAL

Penasehat Hukum HZ Minta Herman Deru Dihadirkan Di Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Arahberita.co.id, Palembang — Penasehat Hukum Hendri Zainuddin (HZ), Tito Dalkuci, mengaku sudah mengajukan surat permohonan ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang, yang isinya meminta dihadirkannya mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, di sidang kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Tito Dalkuci mengatakan, pengajuan itu dilakukan karena dalam dua sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan memanggil Herman Deru, namun belum juga hadir. “Dalam kesaksian para saksi di dua sidang sebelumnya, JPU berencana menghadirkan Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, sebagai saksi.” katanya setelah sidang.

Menurut dia, kehadiran mantan orang nomor satu di Sumsel itu, sangat penting terhadap pembelaan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum.

“Sebab menurut kami, anggaran ini kan dikelola oleh Pemprov. Jadi harus diminta keterangan juga, terkait seperti apa historis pencairan anggaran, dan apakah sudah sesuai mekanisme. Kami harap Pak Herman Deru hadir, terkait masalah pencairan.” tutur Tito Dalkuci.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor Negeri Palembang, Efiyanto, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan untuk menghadirkan Herman Deru. Menurut dia, sepanjang ada kaitannya dengan pembuktian terdakwa, maka akan dipertimbangkan.

“Mengajukan permohonan pemanggilan, silahkan saja. Nanti kami pertimbangkan, sepanjang ada kaitan dengan pembuktian terdakwa, ya akan kami pertimbangkan.” ujar Efiyanto.

Dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hiba KONI Sumsel yang melibatkan mantan Ketua, Hendri Zainuddin, ada 14 orang saksi yang dihadirkan. Diantaranya Suparman Romans, mantan Sekretaris KONI Sumsel, dan Ahmad Tahir, mantan Ketua Harian.

Selain itu, juga dihadirkan pengurus KONi daerah, pihak hotel, dan pengurus KONI Sumsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button