Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Senpi Rakitan Diamankan Polisi
Arahberita.co.id — Sat Narkoba Polres Muara Enim menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dan Senpi rakitan dengan tersangka berinisial RA (28) di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Informasi dihimpun saat pelaku digerebek, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan dua buah amunisi.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo mengungkapkan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selain narkoba, ditemukannya senjata api rakitan dan amunisi menunjukkan adanya potensi ancaman keamanan yang lebih serius, sehingga tindakan tegas dilakukan oleh Sat Narkoba.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Cinta Kasih, hingga petugas langsung menuju lokasi yang diberikan oleh masyarakat,”ungkapnya, Jum’at (24/5/2024) dalam keterangan persnya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukanlah enam belas paket sabu-sabu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua buah amunisi, satu unit HP merk Oppo, satu skop plastik, satu bal plastik klip bening, dan satu buah timbangan digital.
“Kami tegaskan penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim. Maka dari itu, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami serius dalam memberantas narkoba dan kejahatan lainnya,”ujarnya.
Dengan penangkapan ini, lanjut Kasat diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tindakan kriminal.
“Polres Muara Enim akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban,”tegasnya.
Terakhir, Ia menegaskan saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dilanjutkan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
“Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Sementara, untuk perkara senjata api, akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Muara Enim,”pungkasnya. (*)