Pelaku Pencurian 57 Tandan Buah Sawit di Muara Enim Berhasil Diamankan Polisi
Arahberita.co.id — Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sebanyak 57 tandan buah kelapa sawit di Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang terjadi Rabu, (30/8/2023) tahun lalu.
Informasi dihimpun pelaku berinisial R (29) warga Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim diamankan polisi, Kamis (14/03/2024) di kediamannya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat Tim Keamanan PTPN VII melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat berada di lokasi, tim keamanan melihat pelaku sedang memanjat pohon kelapa sawit dan memotong buah sawit dengan sebilah golok.
“Petugas keamanan kemudian memberi perintah kepada pelaku untuk turun dari pohon. Namun, setelah pelaku turun dari pohon, pelaku mengancam petugas keamanan dengan mengacungkan senjata golok ke arah mereka setelah itu pelaku melarikan diri. Atas peristiwa itu akhirnya petugas melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Megang,”ungkapnya, Jumat (15/3/2024) pada awak media dalam keterangan persnya.
Setelah menerima laporan kerugian dari PTPN VII Unit Sungai Lengi sebesar Rp 2.622.000 akibat tindakan pencurian tersebut, Kapolsek mengungkapkan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang segera melakukan penyelidikan.
“Mereka berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan keberadaannya diketahui. Tim berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 kemarin di kediamannya,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, dikatakan Kapolsek Tim berhasil menyita barang bukti berupa 57 tandan buah kelapa sawit yang dicuri oleh pelaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berkenaan dengan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,”pungkasnya.