PEMERINTAHAN

Panel Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Arahberita.co.id — Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menghadiri pembukaan kegiatan Panel Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Bandung.

Pada kesempatan ini Inspektur Jenderal Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat 220 satuan kerja yang memperoleh predikat WBK dan 21 satuan kerja berpredikat WBBM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2015 hingga 2023. Sehingga masih terdapat 634 satuan kerja yang belum mendapatkan predikat.

“Untuk tahun 2024 terdapat 33 satuan kerja menuju WBBM lulus penilaian LKE hasil Penilaian TPI, serta 273 satuan kerja menuju WBK lulus penilaian LKE hasil Penilaian TPI”, ujarnya.

Penilaian tersebut, lanjutnya, telah dilakukan secara berjenjang secara komperhensif oleh Tim Penilai Internal (TPI) dengan melakukan penilaian Desk Evaluasi dan penilaian lapangan, yang outputnya adalag Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Berita Acara (BA) yang sudah ditandatangani oleh TPI dan Pejabat masing-masing satuan kerja.

Kadivmin Rahmi mengatakan, kegiatan panel ini dilaksanakan dengan metode on desk evaluation yaitu memastikan bahwa hasil penilain masing-masing anggota TPI yang dituangkan dalam LKE dan BA telah sesuai dengan ketentuan.

“Satuan kerja yang dinyatakan lulus dalam panel TPI akan diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat WBK/WBBM kepada Kementerian PAN dan RB”, kata Rahmi.

Rahmi menuturkan, untuk Kanwil Sumsel sendiri terdapat 9 (sembilan) satker yang lolos evaluasi TPI diantaranya Lapas Lahat, Lapas Lubuk Linggau, Lapas Muara Beliti, Lapas Martapura, Lapas Muaradua, Rutan Prabumulih, Bapas Muratara, Bapas OKU induk, Rupbasan Palembang.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan dari Inspektur Jenderal pembangunan ZI dan pengukuhan forum Penyuluhan Anti Korupsi (PAKSI), sebagai upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam berkomitmen tinggi untuk melawan tindak pindana korupsi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button