Uncategorized

Libur Lebaran Bertepatan Masa Berlaku SIM Habis? Polri Beri Keringanan, Ini Syarat dan Tarifnya

Arahberita.co.id — Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan surat yang wajib dimiliki pengemudi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi berlaku hingga lima tahun.

Dimana setelah lima tahun berdasarkan masa berlaku tanggal yang di tetapkan maka SIM harus diperpanjang.

Dalam hal ini Polri memberi keringanan bagi masyarakat yang pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan saat periode libur dan cuti bersama lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 2024.

Melansir dari postingan TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan jika pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024.

“Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) untuk pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.

2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis TMC Polda Metro.

Maka dari itu, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya diperiode libur dan cuti bersama Lebaran 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024 dan tidak perlu membuat SIM baru.

Namun bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di periode libur dan cuti bersama Lebaran 2024 dan tidak melakukan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Tarif Perpanjang SIM

Perlu diketahui tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button