HEADLINE

Kuasa Hukum Ustadz Yayan dan H. Khalid Minta Bawaslu Rekomendasikan KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Wali Kota Palembang dari Jalur Perseorangan

Arahberita.co.id— Kgs. Iqbal Ramadhani, Kuasa Hukum Pasangan Bakal Calon Wali Kota (Bacawako) dan Wakil Wali Kota Palembang dari Jalur Perseorangan, Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid, berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota Palembang dari Jalur Perseorangan.

Harapan tersebut disampaikan oleh Kgs. Iqbal Ramadhani saat menghadiri acara Podcast Detik Sumsel dengan tema Road to Pilkada 2024 di Kantor Detik Sumsel yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024.

“Kami dari Kuasa Hukum, berharap agar Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memberikan perpanjangan waktu bagi pasangan Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dari Jalur Perseorangan atau Independen.” ujarnya

Dia pun mengungkapkan alasan mengapa pihaknya mengharapkan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar memperpanjang proses pendaftaran, karena waktu penyerahan dukungan yang diberikan oleh KPU, tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024

“Di PKPU tersebut disampaikan bahwa pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dimulai pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 dan berakhir Senin tanggal 19 Agustus 2024. Tetapi kenyataannya, 5-7 Mei pengumuman, 8-12 Mei pukul 23.59 WIB, adalah waktu pemenuhan dukungan yang berjumlah 79.661.” kata Kgs. Iqbal Ramadhani.

Kgs. Iqbal Ramadhani menjelaskan, proses yang harus dilalui oleh Bakal Calon Wali Kota Palembang dari Jalur Perseorangan, tidaklah mudah. Dengan waktu hanya beberapa hari, seorang Pasangan Bakal Calon harus menyiapkan minimal 79.661 dukungan yang ditulis pada form, kemudian melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan di upload pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Coba bayangkan saja, dalam waktu lima hari itu, pasangan calon harus mempersiapkan dokumen sebanyak 79.661 dan harus diupload di SILON. Sementara dari KPU, hanya maksimal 5 operator untukbertugas upload dukungan dalam bentuk file.” ucapnya.

Dia pun menyayangkan Keputusan Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, keluar disaat tahapan sudah berjalan.

Menariknya, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 itu dianggap bertentangan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Di Keputusan Nomor 532 dijelaskan bahwa Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU, dimulai hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 dan berakhir hari Minggu tanggal 12 Mei 2024. Sedangkan di PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Padangan Calon dimulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 21 Agustus 2024.

“Tim dari Pasangan Calon sudah bertanya mengenai Pedoman Teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, namun belum didapatkan. Di Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar oleh Bawaslu, terungkap fakta bahwa Keputusan Pedoman Teknis itu baru ditandatangi tanggal 7 Mei dan sampai di KPU Palembang tanggal 9 Mei. Setelah itu, belum ada sosialisasi dari KPU Palembang. Sementara proses penyerahan dukungan sudah berjalan.” kata Kgs. Iqbal Ramadhani.

Padahal, tambahnya, di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 10 huruf B, disebutkan bahwa KPU dalam Penyelenggaraan Pemilihan, Wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat.

“Pasangan ini serius maju pada Pemilihan Wali Kota tahun 2024 ini. Buktinya, mereka mendapatkan dukungan dari Zuriyat Palembang dan juga masyarakat Kota Palembang. Masyarakat dengan sukarela mengisi form dukungan kepada beliau untuk maju. Jadi, pasangan ini sudah siap untuk mengikuti kontestasi.” tegasnya. (Ril)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button