Uncategorized

Kerja Nyata H Rodi Wijaya Selama Menjabat Ketua DPRD Lubuklinggau Yang Juga Bakal Calon Wali Kota Lubuklinggau

Arahberita.co,id, Lubuklinggau-  Balum lama ini, pesta Demokrasi Pemilu 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, usai digelar.

Kini muncul isu pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau di tengah masyarakat.

Hangatnya pemilihan walikota Lubuklinggau dipicu muncul nya nama H Rodi Wijaya yang digadang-gadang siap maju untuk mengabdi pembangunan Kota Lubuklinggau.

Sehingga isu yang kini diperbincangkan warga net sampai ke Gen Z pasca pileg adalah nama Rodi Wijaya yang terus didengung dengungkan.

Nama Rodi tentunya bukan nama yang asing lagi bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau. Bagaimana tidak, Rodi yang biasa di sapa akrab ialah ketua DPRD Kota Lubuklinggau dua priode dari 2014-2024.

Pada konstelasi Pileg 2024 berstatus sebagai petahana dan kembali berhasil memenangkan hati rakyat dan menduduki kursi DPRD untuk ketiga kalinya.

Selain itu, Rodi Wijaya sekarang juga berstatus sebagai Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Golkar kota Lubuklinggau, Partai yang berhasil menghantarkan ketua umumnya unggul satu putaran pada perhelatan pilpres 2024.

Jumlah 6 kursi itu juga menjadi tiket sempurna bagi DPD Partai Golkar Kota Lubuklinggau dapat mencalonkan kader terbaiknya sebagai calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Selain salah satu tokoh politik di Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya juga dikenal sebagai tokoh pemuda yang cukup mumpuni di bidang organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.

Diantaranya pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Musi Rawas, Ketua HIPMI Kota Lubuklinggau, Ketua KONI Kota Lubuklinggau,Ketua KORMI dan Ketua sekaligus Presedium MD KAHMI Lubuklinggau.

Kerja-kerja nyata selama memimpin DPRD Kota Lubuklinggau sudah menetaskan sejumlah hasil karya terbaik dalam bidang legislasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara informasi, DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Di mana sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.

DPRD mempunyai tugas dan wewenang dan Membentuk Perda bersama Wali Kota.

Kemudian sebagai Ketua DPRD, H Rodi Wijaya sudah melakukan kerja antara lain, memastikan peran dan fungsi DPRD
berjalan sesuai peraturan perundangan.

Menyerap dan menyuarakan aspirasi
Masyarakat agar ditindaklanjuti oleh
anggota DPRD serta memastikan agar Pembangunan di Kota
LLG dapat berjalan sebagaimana
mestinya.

H Rodi Wijaya bersama anggota DPRD Kota Lubuklinggau lainnya selama tahun 2022 yang melaksanakan kegiatan legislasi diantaranya:

Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau
Tahun 2018-2023 Nomor 1 Tahun
2022.

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Nomor 2 Tahun 2022, Pengendalian, Pengawasan, Pembatasan dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (NOREG :10-83/2022) Nomor 3 Tahun 2022.

Pertanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023 Nomor 4 Tahun 2022, rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Lubuklinggau Tahun 2021-2036 Nomor 5 Tahun 2022.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Nomor 6.

Selanjutnya, kinerja DPRD bidang legislasi tahun 2023, Dari 13 perda yang
dibuat bersama eksekutif terdapat 5 perda inisiatif DPRD, yaitu:

Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi Nomor 2 Tahun 2023 INISIATIF
DPRD.

Penyelenggaraan, Pengelolaan dan
Pengembangan Perpustakaan
Nomor 4 Tahun 2023 INISIATIF
DPRD.

Inovasi Daerah Nomor 5 Tahun 2023 INISIATIF DPRD.

Pelayanan Ketenaga Kerjaan Nomor 6 Tahun 2023 INISIATIF DPRD.

Pengendalian dan Pengawasan Distribusi
Barang Bersubsidi Nomor 9 Tahun 2023 INISIATIF DPRD

Selanjutnya kinerja DPRD bidang legislasi tahun 2023, Dari 13 perda yang dibuat bersama eksekutif terdapat 5 perda inisiatif DPRD.

Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nomor 1 Tahun 2023, Batas Ruang Milik Jalan, Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Pengawasan Jalan Nomor 3 Tahun 2023.

Grand Design Pembangunan Kependudukan 2020-2045 Nomor 7 Tahun 2023, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD
Nomor 8 Tahun 2023, Garis Sempadan Sungai Nomor 10 Tahun 2023.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau
Tahun Anggaran 2023 Nomor 11 Tahun 2023, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Nomor 12 Tahun 2023.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Nomor 13 Tahun 2023

Itulah kerja nyata yang dilakukan H Rodi Wijaya selama memimpim ketua DPRD Kota Lubuklinggau.(mil/mif)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button