Kasus Dugaan Manipulasi RUPS LB Pada Bank Sumsel Babel, Kejati Sumsel Terima Surat SPDP Dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri
Arahberita.co.id, Palembang – Kasus dugaan manipulasi RUPS LB pada Bank Sumsel Babel, naik penyidikan dan pihak Kejati Sumsel telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan, oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
“Berdasarkan informasi dari tim pidana umum, SPDP sudah diterima di Kejati Sumsel, sejak tanggal 13 Maret 2024 lalu,” ungkap Vanny
Diketahui beberapa waktu lalu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyelidikan di Jakarta dan Palembang dan akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 20 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.
Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumsel Babel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah pada dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan.
Dalam penyelidikan kasus dugaan manipulasi RUPS-LB BSB tahun 2020 silam, di Pangkal Pinang, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah orang, yakni Asfan Fikri Sanaf yang saat itu menjabat sebagai mantan Staf Khusus Bidang Keuangan dan Perbankan era Gubernur Sumsel Herman Deru dan Mantan Ketua Koperasi Karyawan BSB Herman Zulkifli, pada Selasa (21/11/2023).
Esok harinya, penyidik juga memeriksa Pimpinan Divisi Tresuri dan Perbankan Internasional BSB Faisol Sinin. Dan pada Kamis kemarin, Komisaris Utama BSB Edi Junaidi serta Erzy Rada Putra yang saat RUPS-LB menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum BSB. (DN/MA)