HEADLINEKRIMINAL

Ismun Yahya Kembalikan Kerugian Negara, Dariyadi Nyatakan Banding

Arahberita.co.id — Ismun Yahya yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp129.250.000. Dirinya merupakan terdakwa korupsi penyertaan modal yang diputus oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang selama empat tahun penjara karena merugikan uang negara senilai Rp6,2 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) yakni Achmad Arjiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara atas nama Ismun Yahya sebesar Rp129.250.000 yang diserahkan oleh keluarganya.

“Hari ini melalui anak ismun yahya mengembalikan kerugian uang negara sebesar 129.250.000. Bahwa uang pengganti yang telah diterima Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tersebut dalam waktu 1×24 jam akan disetor ke rekening Bank Rakyat Indonesia Lubuk Linggau.” ujar Achmad Arjiansyah.

Dirinya menambahkan, selaku penyidik, pihaknya berharap untuk bisa segera mengembalikan uang pengganti agar bisa memulihkan uang negara, dalam hal ini terdakwa Ismun Yahya sudah memenuhi untuk pengembalian untuk uang pengganti.

“Artinya, hukuman subsider selama 6 bulan yang diputuskan Majelis Hakim, tidak dijalankan lagi, tinggal menjalani pidana pokok beserta denda.” tegasnya.

Untuk terdakwa Dariyadi, melalui kuasa hukumnya, menyatakan banding dan pihak Jaksa Penunjang Umum juga ikut banding. “Untuk memori banding Dari Tadi, kami selaku pihak Penuntut dari Kejari Lubuklinggau, belum menerima, yang jelas tidak sependapat dengan putusan hakim.” ucapnya. (mil)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button