HEADLINE

Hj. R.A. Anita Noeringhati Tindaklanjuti Aspirasi Jurnalis Sumsel Tolak Pembahasan UU Penyiaran

Arahberita.co.id– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hj. Anita Noeringhati, menerima kedatangan massa yang tergabung di dalam Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) di halaman kantor DPRD Sumsel, hari Rabu tanggal 29 Mei 2024.

Kedatangan Koalisi Pers Sumsel dalam rangka menyampaikan aspirasi bahwa mereka menolak dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

“DPR juga belum bulat, karena ada fraksi yang meminta untuk dilakukan penundaan. Ditambah lagi aksi dari rekan-rekan Pers di Indonesia yang bergerak menolak revisi Undang-Undang Penyiaran.” ujarnya.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPRD Sumsel itu mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari insan pers yang ada di Sumsel, kepada DPR Republik Indonesia.

“Nanti akan kita utus Anggota DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Pers Sumsel kepada DPR Republik Indonesia.” tegas Hj. Anita Noeringhati, sosok yang digadang-gadang akan maju mendampingi Mawardi Yahya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel tanggal 27 November 2024 nanti.

Sementara itu, Ketua AJI Palembang, M. Fajar Wiko, mengatakan revisi Undang-undang Penyiaran dapat mencederai kebebasan Pers.

“Padahal, sebagai pilar ke empat demokrasi, media massa dengan apapun bentuknya dan dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi.” ujarnya.

Apalagi jika dikaitkan dengan hal yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial. Sehingga Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), semakin menenggelamkan demokrasi.

“Kami juga menyimpulkan, terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik, sosial, dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian.” tegas M. Fajar Wiko.

Sementara itu, Ketua PWI Sumsel, Kurniadi, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran.

“Kami dari Koalisi Pers Sumsel, meminta DPR Republik Indonesia menyampaikan aspirasi kami untuk mengkaji ulang revisi Undang-undang Penyiaran ini.” tuturnya. (ohs/ma)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button