KRIMINAL

Hendri Zainuddin Mengaku Sudah Menjadi Target Dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

Arahberita.co.id — Terdakwa Hendri Zainuddin melalui Penasehat Hukumnya, I Gede Pasek Suardika, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, mengungkapkan jika kliennya bisa dikatakan sudah menjadi target dalam perkara dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh I Gede Pasek Suardika usai sidang terdakwa Hendri Zainuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A khusus.

“Kalau melihat kisah perkara ini, dimana anggaran dana hibah diberikan setelah kegiatan, maka indikasinya bisa dikatakan klien kami sudah menjadi target. Apalagi, Ahli Keuangan Negara dalam sidang telah mengatakan, dana hibah tersebut ilegal.” ujarnya.

Masih dikatakannya, terkait dana hibah ilegal tersebut, tentunya terkait proses dari pihak pemberinya. “Sebab, anggaran itu kan dimulai dari yang memberikan, yakni pihak pemberi. Jadi, bukan pihak penerima dana hibahnya.” kata I Gede Pasek Suardika.

Sedangkan terdakwa Hendri Zainuddin, menyampaikan, anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Sumsel, tanpa ada proses pembahasan.

“Untuk itulah, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah menetapkan pemanggilan untuk mantan Gubernur Sumsel, Pak Herman Deru. Dan kami berharap, beliau dapat hadir pada sidang nanti. Karena kita kan ingin mendapatkan keadilan yang setujuhnya. Makanya, jika Pak Herman Deru bisa hadir, dia bisa memberikan kesaksikan fakta-fakta tentang proses anggarannya.” pungkasnya. (sn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button