ADVERTORIAL

Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Raperda Usulan Eksekutif

Arahberita.co.id, Palembang — Sebanyak sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan Pandangan Umum terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif.

Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel disampaikan dan dibacakan dalam Rapat Paripurna LXXXIII di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (29/4/2024).

Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, telah menyampaikan penjelasan enam Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (22/4/2024).

Enam Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

Pimpinan apat Paripurna LXXXIII (83) Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, hari Senin tanggal 29 April 2024. (foto : DPRD Sumsel)
Pimpinan apat Paripurna LXXXIII (83) Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, hari Senin tanggal 29 April 2024. (foto : DPRD Sumsel)

Secara bergiliran, Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel menyampaikan Pandangan Umum diawali oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) Ferdian Irawan, SE, yang menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Raperda RTRW Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel harus benar-benar optimal melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, sehingga terjadi kesesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota.

“Karena RTRW Provinsi Sumatera Selatan harus menjadi acuan dan harus dipatuhi oleh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu sangat diperlukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah serta memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar Perda RTRW,” ujar Ferdian Irawan.

Jubir Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Tina Malinda, SE, MSi, menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan Raperda perpanjangan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahapan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I.

Mengingat bahwa pengajuan Raperda ini adalah bentuk menyikapi adanya perubahan beberapa regulasi di bidang lingkungan hidup sebagai ekses dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang harus menjadi perhatian ekstra dalam proses penyusunan Raperda oleh Pansus I.

Jubir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prima Salam, SH, MM, menyampaikan terkait Raperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045, Fraksi Gerindra memahami permintaan pemakluman pada Pelaksanaan Pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan yang dinamis dengan pertumbuhan yang cepat khususnya di bidang infrastruktur.

“Fraksi Gerindra meminta agar Pemprov Sumsel di dalam menyusun RPJPD dan RPJMD disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat Sumsel. Kemudian, di dalam penyusuan Raperda ini melibatkan semua stakeholder dari akademisi melalui kajian yang komprehensif dari tokoh masyarakat serta unsur kemasyarakatan yang dapat memberikan masukan positif untuk kemajuan daerah, bukan hanya disusun oleh beberapa gelintir orang saja. Sehingga Raperda disusun memang untuk kondusifitas pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Prima Salam.

Jubir Fraksi Partai Demokrat, Tamtama Tanjung, menyampaikan, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT BPR Sumsel Menjadi PT Perseroda menyatakan, perubahan bentuk hukum PT BPR Sumsel menjadi PT Bank Perseroda sebagaimana tersebut pasal 3 ayat (1) dimaksudkan untuk memperbesar peran dan fungsi PT Bank Perseroda dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian pembangunan, taraf hidup rakyat dan pendapatan daerah.

Tujuan perubahan bentuk hukum PT BPR Sumsel menjadi PT Bank Perseroda antara lain meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Perseroda dengan memperluas jangkauan operasional, meningkatkan permodalan PT Bank Perseroda dan meningkatkan daya saing PT Bank Perseroda dengan mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional, global maupun perkembangan teknologi.

Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Antoni Yuzar, SH, MH, menyampaikan terkait Raperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025- 2045, Fraksi PKB percaya bahwa Raperda ini memiliki potensi besar untuk membentuk arah pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi Provinsi Sumatera Selatan.

Jubir Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Sri Sutandi, SE, MBA, menyampaikan terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang lingkungan hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Pipa Sardi, membacakan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah Usulan Eksekutif di Rapat Paripurna LXXXIII (83) Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, hari Senin tanggal 29 April 2024. (foto : DPRD Sumsel)
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Pipa Sardi, membacakan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah Usulan Eksekutif di Rapat Paripurna LXXXIII (83) Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, hari Senin tanggal 29 April 2024. (foto : DPRD Sumsel)

Untuk mewujudkan dasar rencana dan tercapainya kelestarian hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana tujuan pembangunan manusia seutuhnya serta terwujudnya manusia pembina lingkungan hidup, dengan demikian akan terlaksananya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain terwujudnya manusia sebagai insan lingkungan hidup yang memiiki sikap melindungi dan membina lingkungan hidup, serta terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.

Jubir Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hj Nurmala Dewi, SSos, menyampaikan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seyogyanya memiliki aturan yang jelas, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkeadilan. Sehingga dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari hari.

“Pengunaan lingkungan yang berlebih, dapat mengakibatkan ketidak seimbangan dalam ekosistem bahkan kecendrungan merusak. Untuk itu Fraksi PAN sangat mendukung perda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang akan direncanakan harus dapat dilaksanakan secara baik dan benar.” katanya.

Jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Suhada Sarbini menyampaikan, Fraksi PKS memberikan dukungan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Raperda Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Sebab perubahan ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan perlu dilakukan perubahan nomenklatur dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

“Kami mengimbau agar kiranya pembentukan perangkat daerah ini dapat dilakukan sesuai dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” katanya.

Jubir Fraksi Hati Nurani Rakyat-Persatuan Indonesia (Hanura Perindo) Pipa Sardi, SE, menyampaikan bahwa RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 selain dari tenggang waktu penyusunan awal rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang harus dilakukan paling lambat satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir yang menjadi urgensi atas diajukannya Raperda RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramanda Nazaruddin Kiemas, SE, MM, mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) huruf a angka 3, peraturan DPRD Sumsel Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Sumsel, maka untuk memberikan kesempatan kepada Pj Gubernur Sumsel untuk mempersiapkan tanggapan atau jawaban pada Rapat Paripurna LXXXIII DPRD Sumsel pada, Kamis (2/5/2024). (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button