Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Arahberita.co.id — Sebanyak 9 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pandangan Umum itu disampaikan dalam Rapat Paripurna LXXXIV di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (3/6/2024). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzarekki, SE, MSi, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Suman Asra Supriono, MM.
Penyampaian Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel diawali oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) H Hasbi Asadiki, SSos, MM, Jubir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ir H Yudha Rinaldi, Jubir Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Maliono, SH, Jubir Fraksi Partai Demokrat Ir Hj Holda, MSi, Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Meri, SPd, Jubir Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) H Nopianto, SSos, MM, Jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Suhada Sarbini, Jubir Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hj Nurmala Dewi, SSos, diakhiri penyampaian Jubir Fraksi Hati Nurani Rakyat-Persatuan Indonesia (Hanura Perindo) H Ali Imron, SE, MSi.
Dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel memberikan apresiasi atas capaian Provinsi Sumatera Selatan yang meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga yang baru diraih untuk Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada tanggal 13 Mei Lalu, dengan harapan dengan predikat tersebut tata Kelola keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan terus menjadi lebih baik untuk melakukan perbaikan yang harus terus dilakukan.
Fraksi DPRD Sumsel juga menyoroti tentang anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sisi belanja daerah, kemudian menyampaikan beberapa pandangan terkait pembangunan daerah di antaranya:
Bidang Keuangan, dalam hal pendapatan daerah Fraksi DPRD Sumsel konsen terhadap pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertujuan tidak untuk diperjualbelikan tetapi untuk mendapatkan deviden dan/atau pengaruh yang signifikan di masa yang akan datang.
Selanjutnya dari penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel hanya beberapa BUMD saja yang memperoleh deviden yang cukup signifikanberkontribusi terhadap PAD maka diperlukan evaluasi terhadap kinerja BUMD sehingga mampu berkontribusi bagi PAD dan bukan justru menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Bidang Pendidikan, Fraksi DPRD Sumsel meminta pembangunan sekolah terutama yang jauh dari kota agar mendapat perhatian demi pemerataan, meminta Pemprov Sumsel agar memperhatikan terhadap pembangunan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas proses belajar agar siswa yang berasal dari daerah dapat bersaing dengan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota, memberikan perhatian terhadap pungutan di sekolah utamnya sekolah favorit yang membebani masyarakat kurang mampu, serta mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 dan menyempurnakan sistem PPDB tahun 2024 dengan adanya muatan lokal.
Bidang Kesehatan, Fraksi DPRD Sumsel mengharapkan kesiapan Pemprov Sumsel dalam mengubah sistem kelas rawat inap yang tadinya menggunakan sistem kelas 1,2 dan 3 menjadi Sistem Kelas Rawat Inap Standard (KRIS) yang paling lambat dilaksanakan tanggal 30 Juni 2024 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 59 Tahun 2024. Diharapkan dengan adanya sistem ini pelayanan di rumah sakit semakin baik dan memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya.
Bidang Kesejahteraan Rakyat, Fraksi DPRD Sumsel mengharapkan adanya perhatian khusus terhadap panti sosial yang banyak bangunannya rusak dan tidak layak huni dan masih sangat kurang dalam hal pelayanan, menyoroti adanya bencana alam di sejumlah daerah diantaranya di Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Faktor penyebabnya ialah selain debit air di musim penghujan, juga dikarenakan aktivitas penambangan yang mempengaruhi kondisi lingkungan hidup seperti di Kabupaten Muratara dan OKU yang mengalami longsor di 34 titik. Untuk itu diharapkan Pemprov Sumsel menindak tegas pelaku usaha yang melanggar peraturan dan tidak memperhatikan kondisi lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana banjir dan longsor.
Bidang Infrastruktur, Fraksi DPRD Sumsel meminta Pemprov Sumsel memperhatikan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam di daerah seperti putusnya jembatan gantung penghubung antardesa di Muratara, meminta Pemprov Sumsel berkoordinasi dengan Pemeritah Kota (Pemko) Palembang dalam mengatasi persoalan banjir seperti percepatan pembangunan kolam retensi, perbaikan drainase, menindak tegas bangunan yang melanggar ketentuan yang menyebabkan genangan air ketika hujan, serta meminta Pemprov Sumsel agar mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan tetap di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) masing-masing kabupaten/kota dalam upaya perbaikan jalan provinsi yang kondisinya masih memprihatinkan dan akan menjadi penilaian masyarakat utamanya di saat mudik.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki mengatakan, setelah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel, rapat paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari pandangan umum dimaksud yang akan disampaikan pada rapat paripurna tanggal 6 Juni 2024. (adv).