Curi Sarang Walet Bersenjata, 6 Pelaku Diamankan 1 DPO
Arahberita.co.id — Enam terduga pelaku pencurian walet bersenjata di Desa Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI, berhasil dibekuk dan satu orang dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri saat kejadian.
“Kejadian tersebut terjadi hari ini antara pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB pagi tadi,” kata Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk saat press release di halaman Polres OKI.
Dijelaskannya penangkapan tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat. Mendapati informasi tersebut, tim gabungan Polsek Pedamaran Timur dan Satreskrim Polres OKI melakukan razia di kawasan Sepucuk Kayuagung, karena memang saat ini Polres OKI sedang melakukan Operasi Pekat tahun 2024.
“Hasilnya, pelaku diamankan beserta Barang bukti dua senpi rakitan laras pendek, tiga bilah Sajam jenis pisau, seperangkat alat bor dinding manual, satu linggis, dua kantong plastik berisi sarang walet empat kilogram dan satu unit mobil tipe toyota Avanza silver nopol BG 1972 ZZ,” bebernya.
Diungkapkannya, keenam pelakunya adalah C (34), M (34), RK (34), C, P dan Y. Untuk satu tersangka L saat ini masih dalam pencarian DPO.
Diakui keenam tersangka, mobil yang digunakan saat melakukan aksi bukan milik salah satu dari mereka. Melainkan, adalah mobil yang mereka sewa dengan tarif Rp 3,5 juta.
“Atas kejadian ini, keenam pelaku ditahan di Polres OKI untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Imbuhnya
Atas pencurian tersebut, enam pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami komulatifkan, karena pada badan atau dalam penguasaan ada senjata api dan senjata tajam. Maka, akan kami kenakan Undang-undang darurat tahun 1951 ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api,” tandasnya. (*)