LIFESTYLENASIONAL

Bingung Dapatkan SIM C1, Ini Biaya, Syarat dan Prosedurnya

Arahberita.co.id — Kabar baik untuk pengguna dan pemilik motor berkapasitas mesin besar.

Dimana Polri telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 khusus untuk pengguna dan pemilik motor berkapasitas mesin besar 250 hingga 500 CC.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan jika pemilik motor tersebut wajib membuat SIM C1 karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemilik motor 250 hingga 500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021,” ucapnya.

Sementara itu, untuk biaya penerbitan SIM C1 sebesar Rp 100.000.

SIM C1 juga berlaku untuk motor listrik berkapasitas setara 250-500 cc.

Berikut ini syarat dan prosedur untuk mendapatkan SIM C1.

Syarat:

1. Pengendara harus sudah memiliki SIM C minimal satu tahun

2. Memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan.

3. Lulus ujian teori dan praktik.

Prosedur:

1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa SIM C, KTP beserta fotokopinya.

2. Isi formulir pendaftaran pembuatan SIM dan perekaman data.

3. Ikuti pemeriksaan kesehatan, rohani, psikologi serta ujian teori dan praktik.

4. Jika lulus, SIM dapat langsung diambil di Satpas.

5. Jika tidak lulus, pengendara dapat mengikuti ujian ulang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button