PEMERINTAHAN

963 Warga Bina Lapas II A Lubuklinggau Mendapat Remisi Khusus, 1 Orang Menghirup Udara Bebas

Arahberita.co.id — Sebanyak 963 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kalapas Kelas II A Kota Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan, melalui Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Meta Putra, menyampaikan bahwa dari keseluruhan yang mendapatkan remisi, satu orang bisa langsung menghirup udara bebas dikarenakan masa pidananya telah selesai.

“Tahun ini, Remisi Lebaran kita usulkan sebanyak 963 orang warga binaan dan satu orang bebas.” kata Meta Putra, kepada wartawan, hari Senin tanggal 25 Maret 2024.

Dia menambahkan, dari 963 orang yang mendapatkan remisi, ada yang 15 hari sampai 2 bulan. Dimana Remisi Khusus (RK) 1 ada 940 orang dan RK 2 yang langsung pulang dan ikut lebaran, untuk anak-anak ada 14 orang dan Narapidana Korupsi 10 orang.

“Untuk 963 orang napi yang beragama Islam dikarenakan Remisi Khusus Hari Lebaran Idul Fitri. Untuk warga binaan yang beragama lain, akan mendapatkan hak remisi khusus pada moment hari raya keagamaan masing-masing.” terangnya.

Meta Putra menyebutkan, warga binaan yang mendapatkan remisi telah dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, dan aktif dalam program pembinaan.

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.” jelasnya.

Masih dikatakan Meta Putra, remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas. (mil)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button