68 Narapidana Sumsel Terima Rremisi Langsung Bebas Setelah Shalat Id
Arahberita.co.id – Sebanyak 68 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan menerima remisi langsung bebas setelah Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
“Hari ini ada 66 WBP dewasa dan dua anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang menerima remisi khusus Lebaran langsung bebas (RK II),” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, di Palembang, Rabu,
Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 60 hari (dua bulan).
Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 – 12 bulan, dan 1 – 2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Sedangkan bagi ribuan WBP dan tahanan yang beragama Muslim lainnya belum bisa bebas, untuk bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri, disiapkan fasilitas komunikasi melalui video atau sambungan telepon video call dan menerima kunjungan keluarga dengan mengikuti aturan kunjungan yang ditetapkan petugas lapas, rutan, dan LPKA.
Pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. “SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi,” ujar Kadivpas Mulyadi.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 11.374 WBP dan andikpas pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Rincian pemberian remisi itu 11.331 narapidana dewasa yang tersebar di 19 lapas dan rutan di Sumsel serta 43 anak yang menjalani pembinaan di LPKA Palembang.
Jumlah warga binaan yang paling banyak mendapatkan remisi Idul Fitri berasal dari Lapas Kelas I Palembang 1.583 orang WBP, Lapas Narkotika Kelas II A Banyuasin 870 orang, Lapas Kelas II A Lubuklinggau 845 orang.
Remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Sedangkan untuk narapidana atau WBP yang termasuk dalam PP 99 Tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Warga binaan tersebut harus memenuhi syarat yakni mendapat justice collaborator/JC dari penyidik, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan bila ingin memperoleh remisi.
Remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan serta apresiasi negara atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, kata Kakanwil Ilham Djaya. (*)