Selebgram Chandrika Chika Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Arahberita.co.id — Salah satu selebgram tanah air baru-baru ini menghebohkan publik lantaran ditangkap polisi.
Selebgram tersebut yakni atas nama Chandrika Chika dan lima orang temannya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Chandrika Chika dan lima orang lainnya ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Chandrika Chika dan lima orang lainnya terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan jika Chandrika Chika dan teman-temannya tidak memiliki tujuan khusus kenapa menggunakan narkoba.
“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak,” katanya.
Dikatakannya jika Chandrika Chika dan lima temannya menggunakan narkoba karena hal tersebut dianggap lumrah dalam circle mereka.
“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” jelasnya.